JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka yang dilimpahkan adalah M Alung Ramadhan (32), yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Pelimpahan tahap II dilakukan untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, mengatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Perkara ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jambi untuk proses penuntutan,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada jaksa Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut Thomas, proses penyerahan dipimpin oleh Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Iptu Deri, bersama tim penyidik dan diterima langsung oleh jaksa Kejati Jambi.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena tersangka Alung pernah melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah beberapa bulan buron, ia akhirnya berhasil ditangkap kembali pada April 2026 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Thomas menjelaskan, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang didukung kerja sama lintas kepolisian.

Narkotika yang disita diduga akan diedarkan di Provinsi Jambi serta sejumlah daerah lain di wilayah Sumatera. Polisi memperkirakan barang haram tersebut berpotensi merusak lebih dari 240 ribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi.

“Tersangka Alung langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jambi selama 20 hari ke depan sambil menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 58 kilogram sabu yang dilakukan Polda Jambi pada akhir Oktober 2025. Saat itu, M Alung Ramadhan bersama dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, diamankan ketika mengangkut sabu menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Timur.

Dalam perkara tersebut, Agit dan Juniardo telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. Sementara pelimpahan Alung baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ditangkap usai sempat melarikan diri dari Markas Polda Jambi.