JURNALNEWS.CO.ID — Dua anggota Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam putusan sidang etik. Meski demikian, proses penjatuhan sanksi masih berlanjut karena keduanya menempuh upaya banding.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” kata Erlan saat memberikan keterangan di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Selain memproses kedua anggota tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi juga masih memeriksa sejumlah personel lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Mereka masing-masing berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap personel berinisial KBP H ditangani Divisi Propam Polri di Markas Besar Polri.
Di jalur pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih mendalami dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri tersebut.
Erlan menjelaskan, penyidik saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP). Rinciannya, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya melibatkan Y.
Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun enam laporan lainnya masih berada dalam tahap penyidikan. Dua laporan yang berkaitan dengan Y juga masih diproses oleh penyidik.
Polda Jambi turut mengembangkan penanganan perkara yang berkaitan dengan KBP H. Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Polda Jambi memastikan penanganan perkara tersebut tetap berjalan melalui mekanisme pidana dan penegakan kode etik profesi. Informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus akan disampaikan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri itu untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu penyidik mendalami perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.

Tinggalkan Balasan