PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkep Kali ini mengamankan seorang pria bernama Saharudin Ali alias Saha atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Kasat Narkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saharudin Ali alias Saha. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan kamar di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan sabu,” ujar Iptu Hasrul. Senin. (27/10/25) di Aula Mapolres Pangkep.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu sebayak 1,5396 gram serta 1,4791 gram , alat hisap (bong), dua korek gas, dua sedotan, timbangan digital, gunting, jarum dengan penutupnya, pireks kaca, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Makassar.

“Tersangka mengaku membeli sabu di Makassar bersama rekannya yang masih kami buru. Dugaan sementara, barang ini bukan hanya untuk dikonsumsi sendiri, melainkan juga akan diedarkan kembali. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya timbangan dan sachet kosong di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Kami akan terus mendalami asal usul barang bukti ini dan memburu rekan tersangka yang disebutkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Iptu Hasrul.

Atas perbuatannya, Saharudin Ali alias Saha dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

(K,rol)