JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Mereka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar obat keras golongan daftar G yang beredar tanpa izin resmi.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya di lapangan. Petugas bergerak di dua lokasi utama, yakni kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Kecamatan Gedebage.

Dari hasil penggerebekan di lokasi pertama, polisi mengamankan ribuan butir obat keras ilegal. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional penjualan.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Gedebage. Di tempat ini, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl, 85 butir obat berlogo “YY”, dan 152 butir obat berlogo “X”. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp373.000.

AKBP Agah Sonjaya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tanpa izin edar dengan ancaman hukuman berat.