KUTAI TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menyita 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (9/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DSA. Selain puluhan bungkus yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik klip, wadah plastik, dan sebuah telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan DSA di kamar kosnya sekitar pukul 12.30 Wita.

Berdasarkan laporan pengungkapan perkara, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati perempuan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penemuan barang bukti.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” demikian inti keterangan dalam laporan kepolisian.

Dalam laporan tersebut, total barang bukti tercatat sebanyak 54 bungkus dengan berat bruto 104,46 gram, termasuk plastik pembungkusnya.

Rinciannya, tujuh bungkus dilapisi kertas kado berwarna kuning, 26 bungkus dibalut kertas kado berwarna biru, dan 19 bungkus menggunakan kertas kado berwarna ungu. Dua bungkus lainnya ditemukan dalam plastik klip bening.

Selain barang yang diduga sabu, petugas menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau.

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam laporan, DSA mengaku memperoleh sabu melalui mekanisme yang disebut sebagai “jejak”.

Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk memastikan asal barang, cara penyerahan, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi juga perlu menelusuri dugaan kepemilikan dan penyimpanan barang yang ditemukan di kamar kos itu, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah penggeledahan, perempuan yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/76/X/2026 Resnarkoba Polres Kutim/Polda Kaltim tertanggal 9 Oktober 2026. Surat perintah penyidikan juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan alternatif sebagaimana dirujuk dalam dokumen penyidikan.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan perempuan yang diamankan, memeriksa barang bukti, serta menelusuri asal-usul dan kemungkinan jalur distribusi barang yang diduga narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium juga diperlukan untuk memastikan kandungan zat dan berat bersih barang yang disita, mengingat angka 104,46 gram dalam laporan merupakan berat bruto yang mencakup kemasan.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Meski demikian, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Hingga laporan awal disusun, kasus tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Status hukum DSA dan dugaan keterlibatannya harus tetap mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian menurut hukum yang berlaku.

Editor: Iwan