JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang melibatkan sejumlah daerah di Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial AS (42), RC (26), MA (30), SA (32), dan SAS (27).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak dan Tebet di Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; hingga Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap peredaran narkotika yang menyasar wilayah Jabodetabek.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” ujar AKBP Boy kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan praktik home industry produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA yang dijalankan oleh jaringan tersebut.
“Para pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga memproduksi narkotika sintetis secara mandiri dengan peralatan khusus,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat produksi, 50 butir ekstasi dengan berat bruto 20,3 gram, serta satu unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate seberat 28 gram.
Menurut AKBP Boy, sabu yang disita ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Sementara itu, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA tersebut dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 500 ribu jiwa.
“Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses selama 24 jam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan