Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Sekda memang bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menegaskan, pemberian anggaran kepada KONI dilakukan secara legal, sah, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota, Zulkifly menegaskan, dana untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang memang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Perlu saya luruskan, bahwa (anggaran) ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujarnya.
“Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tambah Zulkifly.
Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan dipenuhi organisasi,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pemerintah daerah wajib memastikan lebih dahulu seluruh kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun pilihan telah terpenuhi sebelum mengalokasikan hibah. Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama.
“Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Zulkifly menambahkan, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah. Prosesnya diawali dengan pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar, kemudian diteruskan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan evaluasi serta verifikasi.
“Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota,” jelasnya.
Setelah itu, usulan dibahas oleh TAPD guna menilai kemampuan keuangan daerah sebelum diberikan rekomendasi untuk dianggarkan melalui Dispora.
“Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” ungkapnya.
“Selanjutnya dimasukkan dalam RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya menjadi DPA,” lanjut paparanya.
Menanggapi isu mengenai hibah KONI yang disebut tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul di APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan bahwa mekanisme tersebut diperbolehkan dalam regulasi.
“Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD,” katanya, menjelaskan secara rasional.
Ia menegaskan, penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, saat itu pemerintah mengambil langkah kehati-hatian karena organisasi tersebut masih menghadapi proses hukum.
“Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
“Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zulkifly menyebut nilai hibah yang dialokasikan kepada KONI Kota Makassar mencapai sekitar Rp15 miliar. Ia juga memastikan proses penganggaran pada tahun berjalan telah dilakukan sesuai mekanisme dan kini telah tercantum dalam APBD Pokok.
“Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan