SANGKULIRANG, JURNALNEWS.CO.ID – Dua pria berinisial SN (32) dan AS (29) diciduk personel Polsek Sangkulirang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tiang lampu di Jalan Embung, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (30/8/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sebanyak 14 bungkus sabu dengan berat total mencapai 2,02 gram yang diduga berkaitan dengan kedua pria tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang diterima polisi menyebut kawasan Jalan Embung diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria yang berjalan memasuki kawasan Jalan Embung. Saat polisi mendekat, keduanya justru berpencar ke arah berbeda.
“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Iptu Erik.
Setelah kedua pria tersebut diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Namun, dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika yang disimpan pada tubuh keduanya.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa telepon seluler milik SN. Dari perangkat tersebut, polisi menemukan sebuah rekaman video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.
Berbekal petunjuk dari video tersebut, kedua pria itu selanjutnya dibawa menuju lokasi yang ditunjukkan. Polisi turut melibatkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok berwarna kuning yang disembunyikan di bawah tiang lampu.
Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi 14 paket narkotika jenis sabu dan empat lembar plastik klip. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler warna hitam serta satu kotak rokok warna kuning yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Erik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polsek Sangkulirang menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.
Editor: IW

Tinggalkan Balasan