KUTAI TIMUR — Seorang perempuan berinisial D (27) ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Jalan Poros Muara Wahau SP 1, RT 15, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (8/10/2026). Polisi mengamankan pria berinisial J yang diketahui merupakan suami siri korban di Sangatta Utara pada malam harinya.

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Polsek Muara Wahau. Penangkapan J merupakan tindak lanjut penyelidikan setelah polisi menerima laporan penemuan korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan petugas segera mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Sangatta Utara,” ujar Iptu Raden Bagoes.

Penemuan jasad D bermula ketika seorang saksi perempuan mendatangi rumah kontrakan korban atas permintaan J. Setibanya di lokasi, saksi mendapati korban terbaring di dalam kamar.

Korban tidak memberikan respons ketika dibangunkan. Saksi kemudian menghubungi pihak lain sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Petugas Polsek Muara Wahau yang menerima laporan selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tubuh korban telah kaku saat ditemukan. Polisi juga mencatat adanya luka lecet pada pipi kiri serta lebam di beberapa bagian tubuh korban.

Dokter dari Puskesmas II Muara Wahau melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah di lokasi kejadian. Setelah itu, jenazah dibawa ke RSUD Sangatta untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan guna membantu mengungkap penyebab kematian.

Dalam penyelidikan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban dan J diduga sempat terlibat perselisihan sebelum kejadian.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, pertengkaran tersebut diduga berlanjut menjadi penganiayaan pada Kamis dini hari. Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi dan menguji keterangan yang telah diperoleh.

Setelah kejadian, J diduga meninggalkan wilayah Muara Wahau dan menuju Sangatta Utara. Tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Timur dan Polsek Muara Wahau kemudian melakukan pencarian hingga menemukan dan mengamankan pria tersebut di sebuah kontrakan di Gang Barru, Sangatta Utara.

Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian D. Hasil pemeriksaan medis dan visum masih diperlukan untuk membantu memastikan penyebab kematian serta melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.

Iptu Raden Bagoes menegaskan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan terduga pelaku, dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, memeriksa saksi-saksi, dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi pembuktian perkara,” tegasnya.

Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap J dan para saksi, pengamanan barang bukti, serta penyelesaian administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian korban atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Penanganan perkara, menurut kepolisian, akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, penyebab pasti kematian D masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Sementara itu, polisi terus mendalami dugaan penganiayaan yang melibatkan J untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan tersebut.

Editor: Iwan