BALIKPAPAN, JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka diketahui merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Polisi mengamankan empat orang tersangka dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak 2 hingga 4 September 2026. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 2,9 kilogram sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C.
Pengungkapan kasus bermula saat tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS bersama IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat diamankan, WS diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan IN. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Sementara WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi, termasuk sebuah tas yang berisi beberapa bungkusan diduga narkotika jenis sabu.
Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali mengamankan AG alias B di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Dari pengembangan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan CJA alias C dalam jaringan tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar yang berkaitan dengan CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan lain yang diduga berisi ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, CJA disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS. Polisi kini masih memburu sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan jalur distribusi narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui pengiriman kargo udara.
Pengembangan perkara tidak berhenti di Kalimantan Timur. Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga ke Jakarta.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika internasional berupaya masuk dan memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar, Kamis (10/9/2026).
Menurut Endar, status sosial, profesi, jabatan maupun kedekatan dengan pejabat tidak menjadi alasan seseorang kebal dari proses hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda Kaltim akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat hingga ke pengendali jaringan.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan, ” jelasnya.
Dalam perkara ini, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi, sedangkan IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu.
AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur. Sementara CJA alias C diduga memiliki peran dalam menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Polisi juga masih memburu DRS, warga negara asing asal Malaysia yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada CJA.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Saat ini, penyidik masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tinggalkan Balasan