JAKARTA, JURNALNEWS.CO.ID — Polri terus memperluas penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga akhir Agustus 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut bertambah menjadi 89 orang, meningkat dari sebelumnya sebanyak 72 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil dari langkah aktif kepolisian dalam menelusuri dan mengungkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 per Sabtu kemarin,” kata Irhamni kepada awak media, dikutip Minggu (30/08/2026).
Sebanyak 89 tersangka tersebut ditetapkan setelah aparat kepolisian menerima 189 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla. Jajaran Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran serta pemeriksaan di berbagai tempat kejadian perkara.
Irhamni menjelaskan, bertambahnya jumlah tersangka tidak terlepas dari penguatan penanganan perkara di daerah. Asistensi yang dilakukan jajaran Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri turut mendorong percepatan pengungkapan kasus.
“Jadi, meningkat dengan jumlah kemarin, itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” ujarnya.
Meski demikian, pengusutan perkara tidak hanya difokuskan terhadap pelaku perorangan. Polri juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang diduga memiliki peran atau memberikan perintah dalam aksi pembakaran.
“Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegas Irhamni.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan di tengah meningkatnya jumlah kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah sepanjang 2026.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat sebanyak 454 kejadian kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia sepanjang tahun ini.
Sementara itu, Sistem Monitoring Karhutla Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan yang terbakar selama periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.
Luas area terdampak tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan catatan pada akhir Juni 2026 yang mencapai 107.465,47 hektare. Dengan demikian, sekitar 94.545,49 hektare lahan terbakar hanya dalam kurun satu bulan, sepanjang Juli 2026.
Polri menegaskan penyelidikan dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Tidak hanya pelaku langsung di lapangan, pihak yang terbukti memerintahkan atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan juga dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: ND

Tinggalkan Balasan