KALIMANTAN TIMUR, JURNALNEWS.CO.ID — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama jajaran Polres terus meningkatkan penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), tercatat 23 kasus Karhutla yang tengah ditangani kepolisian di sejumlah wilayah.
Dari keseluruhan perkara tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Dari 23 perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani satu kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Polres Berau menangani dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur juga menangani satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Adapun Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, dan Polresta Balikpapan satu kasus. Seluruh perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Untuk wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, hingga saat ini belum terdapat laporan dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil kasus.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, pemantauan wilayah yang rawan kebakaran, edukasi, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan metode pembakaran. Selain berisiko menyebabkan api meluas dan mengganggu lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Iw

Tinggalkan Balasan