JURNALNEWS.CO.ID — Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga mesin pesawat bekas yang diduga masuk ke Batam dari Singapura melalui kegiatan impor yang melanggar ketentuan perdagangan. Nilai seluruh mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Tiga mesin jenis engine turbo itu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada 15 Agustus 2026. Lokasi pengamanan berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, barang yang diamankan merupakan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang didatangkan dari Singapura.

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Nona di Batam, Kamis (01/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempat tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam rangkaian kegiatan, mulai dari proses pengiriman, pengurusan administrasi hingga penerimaan mesin pesawat.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga merupakan barang tidak baru dan telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujarnya.

Ketiga mesin tersebut ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang. Polisi menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang yang sebelumnya digunakan telah berakhir.

“Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” kata Paksi.

Penyidik juga masih menelusuri sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen terkait pengiriman dan penerimaan mesin pesawat tersebut.

“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.

Dari dokumen yang disita penyidik, tiga mesin pesawat itu diketahui masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Dalam dokumen tersebut, Jakarta tercatat sebagai daerah tujuan akhir pengiriman.

Polisi menduga mesin-mesin tersebut akan dimanfaatkan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam proses tersebut.

Rangkaian kegiatan yang didalami antara lain pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, pengurusan administrasi, hingga pencarian pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang pesawat tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memasukkan barang impor dalam kondisi tidak baru sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1), yang pada prinsipnya mensyaratkan barang impor dalam kondisi baru, kecuali untuk kondisi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui lebih jauh alur impor tiga mesin pesawat itu sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.