JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Batam. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

“Kami menindaklanjuti tiga laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp692,16 juta,” ujarnya, Jumat kemarin (17/4/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di sejumlah SPBU.

“Pelaku menggunakan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya. Ia menambahkan, para pelaku membeli Pertalite sekitar Rp10.000 per liter dan menjual kembali hingga Rp15.000 per liter.

BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU di wilayah Temiang dan Sungai Harapan, lalu diangkut menggunakan mobil pikap untuk didistribusikan kembali secara ilegal.

Dari tangan tersangka HM, polisi menyita 44 jerigen berisi total 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Sementara itu, dari tersangka TS diamankan jumlah yang sama, yakni 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite beserta dua bundel surat rekomendasi. Sedangkan dari tersangka DS, petugas menyita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu.

Ketiga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri dan dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kasus serupa terkait penyalahgunaan solar subsidi sebanyak sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan truk.

“Untuk solar subsidi, pelaku membeli sekitar Rp6.800 per liter dan menjual kembali hingga Rp10.000 sampai Rp12.000 per liter. Ini masih kami dalami,” ujar Silvester.

Penyidik memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Perhubungan Kota Batam dalam penerbitan surat rekomendasi yang digunakan oleh para pelaku.