Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Saat Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber sejak 1 Agustus 2026, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, justru telah lebih dahulu membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi di tingkat masyarakat.
Keberhasilan tersebut menjadikan TPS 3R Karebosi sebagai salah satu pusat pembelajaran pengelolaan sampah yang kini banyak dikunjungi instansi, sekolah, komunitas hingga pemerintah daerah dari berbagai wilayah.
Lurah Baru, Fajar Harianto, membagikan pengalaman tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar di Kafe Nordu, Jalan Emmy Saelan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Fajar, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah bukanlah persoalan fasilitas, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
“Yang paling sulit itu mengubah kebiasaan. Orang harus memahami bahwa sampah bukan hanya dibuang, tetapi harus dikelola bersama,” ujarnya.
Fajar mengungkapkan, pemahamannya mengenai sistem pengelolaan sampah telah terbentuk sejak bekerja di kapal pesiar sebelum menjadi aparatur sipil negara. Pengalaman tersebut memperlihatkan bagaimana setiap jenis sampah dipisahkan secara disiplin sesuai jalur pengelolaannya.
Pengalaman itu kemudian diperdalam saat bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar pada 2019. Ketika itu, ia terlibat dalam kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA untuk mengembangkan budidaya maggot berbasis larva Black Soldier Fly (BSF), yang kemudian melahirkan fasilitas budidaya maggot pada 2020.
“Di Korea pengolahan sampah organik dengan maggot sudah berkembang sangat baik. Sampah organik bisa habis terurai sekaligus menghasilkan nilai ekonomi,” tutur Fajar.
Saat dipercaya memimpin Kelurahan Baru pada 2021, Fajar mulai mengajak hotel, restoran, rumah sakit, dan pelaku usaha di wilayahnya untuk memilah sampah organik dan anorganik dari sumber.
Namun, upaya tersebut sempat menemui kendala karena belum tersedianya lokasi pengolahan sampah organik.
“Kalau sampah organiknya sudah dipilah, dibawa ke mana?” begitu pertanyaan yang terus dilontarkan para pengelola usaha.
Persoalan itu akhirnya terjawab ketika TPS 3R Karebosi mulai beroperasi pada 2023. Sejak saat itu, sampah organik yang telah dipilah dapat diolah menjadi pakan maggot.
Selain membangun sistem pengolahan, Fajar juga aktif memberikan edukasi ke berbagai sekolah, di antaranya SMP Negeri 2, SMP Negeri 6, SMP Negeri 53, serta sejumlah sekolah dasar. Para pelajar diajak melihat langsung proses pengolahan sampah, pembuatan kompos, hingga pemanfaatan maggot sebagai pengurai sampah organik.
Upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Kapasitas pengolahan sampah organik yang sebelumnya berkisar 150 hingga 200 kilogram per hari kini meningkat menjadi sekitar 600 kilogram setiap hari.
“Saya berpikir yang penting sampah di wilayah saya terkelola. Itu sudah menjadi keuntungan bagi saya sebagai lurah,” katanya.
Sejak November 2025, operasional TPS 3R Karebosi juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Makassar melalui penempatan lima tenaga pemilah sampah yang insentifnya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, Fajar menegaskan pihaknya terus membangun sistem yang mandiri agar pengelolaan sampah tetap berkelanjutan. Salah satunya melalui pengembangan budidaya maggot yang kini mampu menghasilkan sekitar 30 hingga 50 kilogram per hari dengan harga jual Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.
Ia juga mengembangkan program penukaran pupa maggot, di mana warga dapat memperoleh telur maggot secara gratis untuk dibudidayakan, kemudian mengembalikan pupa ke TPS 3R untuk ditukar dengan telur baru.
Tak hanya itu, Kelurahan Baru turut mengembangkan desain rumah budidaya maggot berukuran 1 x 2 meter yang mampu mengolah sekitar 80 kilogram sampah organik per hari. Inovasi tersebut bahkan telah masuk dalam e-katalog.
Meski memiliki potensi ekonomi, Fajar menegaskan bahwa tujuan utama program tersebut adalah mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemilahan sampah adalah kewajiban masyarakat. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama RT dan RW sebagai mitra. Semua harus berjalan bersama,” tegasnya.
Untuk menjaga konsistensi pemilahan, Kelurahan Baru juga menerapkan layanan penjemputan khusus sampah organik setiap Senin, Rabu, dan Jumat menggunakan armada tersendiri agar sampah yang telah dipilah tidak kembali tercampur.
Fajar mengatakan pendekatan yang diterapkan lebih mengedepankan edukasi dibandingkan pemaksaan kepada masyarakat.
“Saya selalu bilang kepada warga, tidak ada kewajiban membuat kompos atau memelihara maggot. Yang paling penting adalah memilah sampah dari rumah. Kalau itu dilakukan bersama-sama, pekerjaan pemerintah akan jauh lebih ringan dan lingkungan kita menjadi lebih bersih,” ujarnya.
Kini, TPS 3R Karebosi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah di Kelurahan Baru, tetapi juga menjadi laboratorium pembelajaran yang rutin menerima kunjungan dari berbagai daerah.
Pengalaman tersebut membuat Kelurahan Baru relatif tidak mengalami hambatan saat Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026. Bagi masyarakat setempat, memilah sampah telah menjadi kebiasaan yang dibangun dan dipertahankan selama beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan