JURNALNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Polsek Sukmajaya berhasil menangkap dua pelaku penusukan siswa SMP berinisial F (14 tahun). Kedua pelaku diketahui merupakan teman satu tongkrongan korban.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk kategori anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Benar, kedua pelaku diamankan anggota Polsek Sukmajaya. Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA. Pelaku berinisial E dan N,” ungkapnya, seperti dikutip dari Tempo, Selasa (31/12/2024).

Dalam kasus ini, polisi memastikan hanya ada dua ABH yang menjadi pelaku, sementara beberapa orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

“Pelaku hanya dua orang, sisanya kami mintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih mendalami peran dan kronologi tindakan kedua pelaku. Untuk sementara, keduanya telah dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) di Cileungsi.

Orang tua korban, Tata Sukanta, menuntut keadilan atas kematian anaknya. Tata mengungkapkan, pada malam kejadian, ia hanya mengetahui anaknya hendak bermain futsal. Namun, ia mendapat kabar bahwa anaknya meninggal dunia di RS Primaya.

“Ternyata ada luka tusukan di punggung dan pinggang belakang,” ujarnya.

Tata menepis anggapan bahwa kejadian ini terkait tawuran. Ia menegaskan bahwa korban dan pelaku adalah teman satu tongkrongan di lingkungan rumahnya.

“Kalau tawuran, rasanya bukan. Ini murni teman sendiri yang melakukannya,” kata Tata.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, F (14 tahun) ditemukan tewas setelah janjian dengan teman-temannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, pada Rabu malam, 18 Desember 2024. Polisi masih menyelidiki motif dan detail kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.