JURNALNEWS.CO.ID – Pembangunan yang dilaksanakan di Negara Indonesia, salah satunya bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan. Untuk dapat memajukan kesejahteraan umum, pembangunan nasional merupakan suatu tahapan penting yang harus dilakukan. Pembangunan nasional dipengaruhi oleh perkembangan hukum dan perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundang-Undangan yang baik.

Pengaturan hukum berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan ekonomi [1].  Di lain pihak, kemiskinan menjadi semacam input bagi perencanaan pembangunan, sekaligus output bagi pembangunan kurang berhasil yang menjadi feedback bagi perencanaan di masa mendatang.

Untuk menanggulangi pengangguran dan meratakan pembangunan beserta hasil-hasilnya merupakan upaya untuk memadukan berbagai kebijaksanaan program pembangunan yang tersebar di berbagai sektor dan wilayah Indonesia dengan berbagai karakteristik ekonomi sosial dan budayanya, yang akan ikut menciptakan lapangan kerja.

Keberadaan dan peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam menunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis. Oleh karenanya penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh.

Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan baik secara internal maupun ekternal. Untuk itu perlunya upaya pemerintah daerah untuk menguatkan UMKM, sehingga bisa melindungi dan membantu pelakunya.

Di tengah upaya untuk semakin menajamkan program penanggulangan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia perlu dicari metode evaluasi dan monitoring yang tepat agar kualitas pelaksanaan program penanggulangan pengangguran dan kemiskinan menjadi semakin baik di masa datang.

Dengan indikator-indikator yang obyektif dan terukur para pengambil keputusan menjadi lebih mudah melakukan perbaikan-perbaikan dari berbagai segi agar 3 program penciptaan lapangan kerja menjadi lebih berkelanjutan (sustainable) dan tidak bersifat charity.

Dengan demikian kegagalan suatu program di masa lalu bukan berarti telah gagal dalam segala aspeknya sehingga harus diganti dengan program baru.

Pengalaman selama ini menunjukkan kecenderungan lapangan kerja yang bersifat formal jumlahnya terbatas, sementara jumlah angkatan kerja terus bertambah.

Untuk itu pekerjaan sektor informal menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan, sektor tersebut adalah UMKM dan ekonomi kreatif.

Adapun karakteristik UMKM antara lain :

Jenis barang usahanya tidak tetap,dapat berganti pada periode tertentu; Tempat usahanya tidak selalu menetap, dapat berubah sewaktu-waktu;

Belum melaksanakan administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha;

Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa enterpreuner yang memadai; Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah;

Pada umumnya belum akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;

Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau prasyaratan legalitas lainnya termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk menguatkan UMKM dan ekonomi kreatif di Kabupaten, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kabupaten hanya bertanggungjawab pada pembinaan usaha ekonomi mikro saja.

UMKM merupakan usaha yang memiliki peran yang cukup tinggi terutama di indonesia yang masih tergolong negara berkembang.

Dengan banyaknya jumlah UMKM maka akan semakin banyak penciptaan kesempatan kerja bagi para pengangguran. Selain itu UMKM dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya didaerah pedesaan dan rumah tangga berpendapatan rendah.

Peran UMKM tidak dapat di ragukan lagi dalam mendukung peningkatan pendapatan masyarakat tetapi pengertian dari UMKM tersebut masih beragam. Makna dari UMKM sendiri berbeda beda. Definisi yang berkaitan dengan UMKM antara lain menurut:

  1. Ketentuan undang undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil dan kemudian dilaksanakan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan, dimana pengertian UMKM adalah sebagaimana di atur Undang- undang Nomor 20 tahun 2008 UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsungdari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
  2. Menurut badan Pusat Statistik tahun 2003 mendefinisikan UMKM menurut 2 kategori yaitu:
  1. Menurut omset. Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai aset tetap kurang dari Rp. 200.000.000 dan omset pertahun kurang Rp.1.000.000.000
  2. Menurut jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai tenaga kerja sebanyak 5 sampai 9 orang tenaga kerja. Industri rumah tangga adalah industri yang memperkerjakan kurang dari 5 orang. UMKM adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjaannya sesuai definisi yang diberikan oleh pemerintah atau intitusi lain dengan tujuan tertentu [2].
  3. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri kecil modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesinmesin dan peralatan sebesar Rp.70.000.000,00 ke bawah dan usahanya dimiliki oleh warga Negara Indonesia. d. Menurut Suprapti UMKM adalah badan usaha baik perorangan atau badan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak Rp. 200.000.000,00 dan mempunyai hasil penjualan pertahun sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 dan berdiri sendiri [3].

Perkembangan usaha mikro dan kecil di Indonesia tidak lepas dari berbagai macam masalah. Tingkat intensitas dan sifat dari masalah-masalah tersebut tidak bisa berbeda tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga berbeda antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau subsektor atau jenis kegiatan, dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama. Meski demikian masalah yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil menurut [4].

  1. Kesulitan pemasaran Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestic dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.
  2. Keterbatasan Financial Usaha mikro dan kecil, khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek financial : mobilitas modal awal (starup capital) danakses ke modal kerja, financial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang.
  3. Keterbatasan SDM Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyakusaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspekaspek enterpreunership, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis, akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Keterbatasan ini menghambat usaha mikro dan kecil Indonesia untuk dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar internasional.
  4. Masalah bahan baku Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Keterbatasan ini dikarenakan harga baku yang terlampau tinggi sehingga tidak terjangkau atau jumlahnya terbatas.
  5. Keterbatasan teknologi Usaha mikro dan kecil di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi lama atau tradisional dalam bentuk mesin-mesin tua atau alat-alat produksiyang sifatnya manual. Keterbelakangan teknologi ini tidak hanya membuat rendahnya total factor productivity dan efisiensi di dalam proses produksi, tetapi juga rendahnya kualitas produk yang dibuat.

Rani Apriani., SE., SH., MH / Universitas Singaperbangsa Karawang