JURNALNALNEWS.CO.ID – Reog Ponorogo kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO dalam kategori In Need of Urgent Safeguarding.

Pengakuan ini diumumkan dalam Sidang Komite ICH UNESCO ke-19, dengan Duta Besar RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, sebagai Ketua Delegasi RI.

Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Komite UNESCO dan semua pihak yang mendukung proses ini.

“Pengakuan ini bukan hanya menonjolkan pentingnya Reog sebagai seni budaya, tetapi juga menegaskan komitmen kita untuk melestarikan identitas budaya Indonesia bagi generasi mendatang,” ujar Dubes Oemar. Rabu (4/12/2024).

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa inskripsi ini merupakan tonggak penting dalam upaya melestarikan seni tradisional yang berakar kuat pada nilai lokal dan gotong royong.

Pemerintah bersama komunitas lokal terus berupaya mendokumentasikan, mempromosikan, dan mengintegrasikan Reog ke dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal.

“Kami juga memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan ini,” tambahnya. Ia juga menekankan peran generasi muda dalam menjaga warisan ini.

“Reog Ponorogo bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan identitas dan kebanggaan bangsa. Generasi muda diharapkan terus mengenal, mencintai, dan melestarikan seni ini.”

Reog Ponorogo, yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, menggabungkan tari, musik, dan mitologi, mencerminkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi masyarakat setempat.

Seni ini juga melambangkan gotong royong, terlihat dari proses kreatif pembuatan topeng hingga kolaborasi komunitas lokal.

Pertunjukan ikonik dengan pembarong membawa Dadak Merak, topeng kepala harimau berhias bulu merak, menjadi simbol keberanian dan keindahan seni Indonesia.

Dengan penetapan ini, Reog menjadi WBTb Indonesia ke-14 yang diakui UNESCO, menyusul Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, dan lainnya.

Pengakuan ini diharapkan memperkuat upaya pelestarian dan meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia.