JURNALNEWS.CO.ID – Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa untuk sementara waktu setelah Bupati Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksanaan pemerintahan tersebut berlangsung sembari menunggu proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang.
Andi Sudirman menjelaskan, secara regulasi wakil bupati menjalankan pemerintahan sementara hingga terdapat penetapan Plt Bupati Gowa.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Darmawangsyah Muin mengatakan dirinya menyerahkan keputusan mengenai penunjukan sebagai Plt Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri.
Ia juga menunggu arahan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kita serahkan saja keputusan ke Mendagri dan bagaimana petunjuk Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Darmawangsyah, Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Darmawangsyah belum menyatakan dirinya telah resmi ditetapkan sebagai Plt Bupati Gowa.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu proses administrasi dan mekanisme pemerintah pusat terkait status kepala daerah Gowa. Penunjukan Plt tidak otomatis berlaku hanya karena adanya penetapan tersangka, melainkan harus melalui proses formal sesuai ketentuan.
Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Gubernur Sulawesi Selatan meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
Pelayanan publik dan administrasi pemerintahan juga diharapkan tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Di sisi lain, roda pemerintahan daerah tetap harus berjalan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman sebelumnya juga menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kepemimpinan sementara mengikuti aturan dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Menurut Jufri, Pemprov Sulsel akan menyampaikan perkembangan kasus kepada pemerintah pusat, sementara substansi perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bupati Gowa Jadi Tersangka
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Dalam penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan kondisi tersebut, Darmawangsyah Muin menjalankan pemerintahan sementara untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tidak berhenti.
Namun, status tersebut perlu dibedakan dari jabatan Plt Bupati Gowa yang penetapannya masih menunggu proses administrasi dan keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Gowa tetap diharapkan menjaga pelayanan publik, menjalankan administrasi pemerintahan, serta memastikan program daerah tetap berjalan selama proses hukum terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang berlangsung.
Perkembangan mengenai penetapan resmi Plt Bupati Gowa masih menunggu keputusan dan proses administrasi pemerintah pusat.
Editor: Ilo

Tinggalkan Balasan