JURNALNEWS.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., menghadiri Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis. Rabu (07/08/2024)

Acara tersebut melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Komisi Pemilihan Umum, Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, dan Institut Agama Islam Negeri Parepare, semuanya dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Entry Meeting tersebut juga dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Inspektur Provinsi Sulsel, Rektor Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, Rektor Institut Agama Islam Negeri Parepare, Tim Advisor LKPP Sulsel, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Perwakilan Ketua KPU Sulsel, Perwakilan APIP, serta para pejabat dari instansi pemerintah daerah Sulsel, para penyedia jasa, dan seluruh pemangku kepentingan proyek strategis daerah Sulsel.

Dalam sambutannya, Teuku Rahman menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui peran intelijennya dalam penegakan hukum, bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 30B huruf b undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan harus mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan proyek strategis baik nasional maupun daerah. Pengamanan Pembangunan Strategis bertujuan menilai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materiil, aset, dan hambatan birokratis. “Pengamanan ini adalah upaya preventif dalam pencegahan tindak pidana agar kegiatan dan pekerjaan dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.”

“Teuku Rahman menegaskan bahwa pengamanan PPS tidak menghapus tanggung jawab personil terkait baik secara perdata, administrasi, maupun pidana atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.”

Hal ini bertujuan meminimalisir praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis. Wakajati Sulsel, “Teuku Rahman, berharap agar upaya pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan tidak terjebak dalam praktik transaksional dalam pelaksanaan proyek strategis maupun prioritas.”