JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dan MDMA yang dikamuflasekan dalam kemasan minuman saset. Dalam pengungkapan ini, seorang warga negara asing asal China, Wu Yanguan (43), ditangkap di Denpasar sebagai penerima paket haram tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya pengiriman mencurigakan dari Malaysia menuju Bali.

“Tim menerima informasi adanya paket berisi narkotika jenis MDMA dan ketamin yang dikirim ke Denpasar, kemudian dilakukan joint operation bersama Bea Cukai melalui jasa ekspedisi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pengiriman terkontrol hingga paket tersebut diterima oleh tersangka. Setelah diamankan, diketahui paket dengan nomor resi tertentu itu berisi narkotika yang disamarkan dalam 12 bungkus minuman saset bertuliskan “TANG”.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti mencapai 228,6 gram serbuk narkotika. Rinciannya, 10 saset mengandung MDMA dengan berat sekitar 175 gram, sementara dua saset lainnya berisi ketamin seberat 53,6 gram.

Modus penyelundupan dengan cara mengelabui petugas menggunakan kemasan minuman ini dinilai semakin beragam dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika lintas negara tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman ini,” tutup Brigjen Pol. Eko.