JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan kopi. Barang bukti disita dari empat lokasi berbeda dan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.
Dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5), Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan aktif masyarakat dan media.
“Perkiraan jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 500.000 orang, dengan estimasi nilai ekonomi dari sabu ini sebesar Rp100 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka perempuan berinisial CT pada 28 April 2025 di parkiran sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi menemukan 33 kilogram sabu tersembunyi dalam kompartemen rahasia mobil yang digunakan CT.
CT mengaku diperintah oleh seorang DPO berinisial BOB, dan telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari. Ia dibayar Rp80 juta untuk tiap pengiriman serta bertugas merekrut kurir dan mengatur pengiriman narkoba.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka pria berinisial ZUL yang datang untuk mengambil mobil berisi sabu. Di rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, Medan, polisi menemukan 39 kilogram sabu, mesin press, dan puluhan bungkus kopi kosong. ZUL diduga bertugas mengemas sabu agar menyerupai produk kopi.
Menurut Kombes Calvijn, ZUL dikendalikan oleh DPO lain berinisial Tong. Rumah yang disewa ZUL dijadikan lokasi penyimpanan dan pengemasan narkoba. “Setelah rumah disiapkan, ZUL sempat diminta pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumahnya. Ini bagian dari strategi jaringan untuk mengelabui petugas,” jelas Calvijn.
Dua tersangka lainnya, pasangan suami istri SUD dan KAM, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka kedapatan membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta, dengan janji imbalan Rp300 juta untuk satu kali pengiriman.
Total sabu yang disita dari empat lokasi berbeda yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, serta Pelabuhan Merak, berjumlah 100 kilogram.
Kombes Calvijn menyatakan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh dua pelaku berbeda yang kini berstatus DPO, yakni BOB dan Tong. “Kami masih memburu kedua pengendali utama jaringan ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jalur distribusi dan pelaku lainnya,” tegasnya.
Polda Sumut bersama Polda Sumsel terus mengembangkan kasus ini, yang diduga merupakan bagian dari jaringan besar lintas provinsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku dan pengendali jaringan ini ditangkap,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan