JURNALNEWS.CO.ID – Aksi perampokan yang menyasar sejumlah konter Brilink di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Kutim berhasil membekuk tiga pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

“Para pelaku mendatangi konter Brilink, menodongkan parang, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga,” jelas AKBP Fauzan dalam konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, aksi itu berlangsung sejak awal Agustus hingga awal September 2025. Sasaran pelaku di antaranya Brilink Bengalon dengan kerugian Rp11 juta, Brilink Lummintu Gg. Masjid senilai Rp16 juta, serta Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan dengan kerugian mencapai Rp62 juta.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini berbagi peran: ada yang berjaga di luar, ada yang masuk mengambil uang, dan ada pula yang mengawasi situasi sekitar.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HH (31), H (25), dan KN (17). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor, handphone, tablet, dan uang tunai hasil rampokan. Sementara satu pelaku lain berinisial S (29) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiganya kami jerat Pasal 365 ayat (1) junto Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Fauzan.

Ia menegaskan, Polres Kutim tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. “Tidak ada tempat bagi kejahatan di Kutim. Kami akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.