JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Sabtu (23/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi bersama tim penyidik, serta dihadiri penasihat hukum tersangka untuk memastikan pemenuhan aspek formil dan materiil dalam proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 35 adegan yang menggambarkan secara detail jalannya peristiwa, mulai dari awal pertikaian, aksi kekerasan, hingga tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses hukum.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyusun fakta hukum secara utuh dan akurat, sehingga berkas perkara dapat dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Ipda Firmansyah.
Untuk menjaga keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di halaman Mapolres Sarmi. Keputusan tersebut diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menjamin keselamatan tersangka.
“Kami memahami emosi dan kesedihan pihak keluarga korban. Namun kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Ipda Firmansyah.
Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sarmi. Warga yang menyaksikan kegiatan juga diimbau tetap menjaga ketenangan serta tidak terpancing oleh situasi.
Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum, demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan