JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Bengkulu telah menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta yang terkait dengan kasus penipuan terhadap 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz). Uang tersebut disita dari tersangka VL, yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.
Kasus penipuan ini bermula dari kegagalan pelaksanaan kegiatan praktik kerja industri yang dijadwalkan ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025.
Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari total Rp531,42 juta yang telah diserahkan oleh mahasiswa Unihaz.
“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum dan beberapa mahasiswa. Selain itu, Polresta Bengkulu telah mengirimkan personel untuk memeriksa saksi yang diduga terlibat di Jakarta.
Kombes Sudarno menambahkan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap dekan masih berlangsung, dan pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Mengenai sisa uang yang belum disita, tersangka VL diketahui telah menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya transportasi, penginapan, dan keperluan lainnya yang terkait dengan rencana perjalanan, dan uang tersebut kini dianggap hilang.

Tinggalkan Balasan