JURNALNEWS.CO.ID – Akademisi Pariwisata dari Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali, Alfret Otu, mendukung warga adat menolak Status Taman Nasional (TN) Mutis, Timor Tengah Selatan (TTS).
Perubahan status gunung di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terjadi Minggu, 8 September 2024 lalu. Masyarakat terus melayangkan protes hingga Februari 2025 ini.
Secara historis, ungkap Alfret, Mutis menjadi sumber kehidupan masyarakat Mollo Utara di TTS bahkan Timor Tengah Utara (TTU). Masyarakat telah mencari makan dan obat-obatan di sana secara turun temurun. Sebaliknya, hukum adat mereka yang turut menjaga agar gunung ini tidak bisa dirambah.
Hubungan ini sudah berjalan lama sehingga Mutis tetap lestari sedari leluhur mereka ada. Alfret menilai kesejahteraan seperti itulah yang diwariskan dan ingin dijaga masyarakat setempat.
Soal perubahan status ini, bagi Alfret, tidak ada manfaat lebihnya berkaca dari hubungan holistis antara alam dan masyarakat. Perubahan status tanpa landasan kearifan lokal ini jelas jadi dasar kuat protes masyarakat.
Masyarakat tentu cemas, kata dia, sebab terbukanya peluang bagi investor berbuat lebih, atau pihak tertentu bisa ambil untung. Kekhawatiran itu datang karena beberapa kasus serupa terjadi. Ia mencontohkan belantara rimba di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini gundul akibat kepentingan tambang nikel.
Wajar bila masyarakat takut kearifan lokal dan alam yang diwariskan leluhur mereka malah tergerus, atau hak mereka tersingkir, apalagi Mutis masih menyimpan potensi marmer.
“Alasan apapun yang digunakan pemerintah perlu dikaji secara holistik,” tandasnya, Senin 10 Februari 2025.
Alfret dalam pesan tertulisnya menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah inti dari pembangunan. Bila kesejahteraan yang ingin dicapai maka harusnya masyarakat terlibat sedari awal, bukan sebaliknya, menonton perubahan status yang disahkan tanpa perundingan dengan mereka.
Secara kepariwisataan pun perubahan yang perlu dicapai adalah untuk pengentasan kemiskinan. Tujuan itu dikejar bukan dengan menyampingkan urusan alam atau adat. Maka secara psikologis dan karakteristik, protes masyarakat adalah esensi dari ketidaksejahteraan.
“Mengesampingkan sustainability atau keberlangsungan hidup di Cagar Alam Mutis meskipun dengan sistem zonasi akan sangat berpengaruh negatif pada lingkungan secara holistik,” tegas pria kelahiran TTS ini lagi.
Pemerintah harusnya terlebih dahulu memastikan ke penduduk bahwa perubahan ini tidak memuat arus kepentingan yang terselubung. Kini pun pemerintah tidak bisa abai akan protes para penjaga Mutis.
Forum Sejarah dan Budaya Timor (FSBT) juga menyatakan protes masyarakat juga dibuat dalam ritual adat Fanu. Ritual ini sebagai sumpah bahwa Mutis adalah hutan adat dan dipercaya bisa berdampak buruk bagi pelanggarnya.
Menurut Ketua Bidang Ulayat, Alam dan Lingkungan FSBT, Nofren Kase, ritual ini sebagai alat perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang mengancam keberlanjutan hutan adat Mutis.
“Siapa yang melanggarnya siap tanggung akibat. Siapa yang datang dengan niat jelek berarti siap jadi persembahan,” ungkap Nofren mengutip WALHI NTT, Senin 10 Februari 2025.
Dalam Konsolidasi Masyarakat Adat Lingkar Mutis ke-10 pada Jumat, 24 Januari 2025 juga menyimpulkan penetapan ini sepihak karena tidak melibatkan masyarakat. Konsolidasi ini berlangsung di di Nausus, Desa Fatukoto- Kecamatan Mollo Utara, TTS.
Penulis: Putra Firmandus

Tinggalkan Balasan