JURNALNEWS.CO.ID — Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah diduga membuka lahan pertanian dengan cara membakar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Aktivitas pembakaran tersebut kemudian berujung pada kebakaran yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Lokasi kejadian berada di lahan milik warga berinisial S di RT 004, Kelurahan Sotek.

Area yang terbakar terdiri atas semak belukar, rerumputan, dan pepohonan yang sebelumnya telah dirintis untuk keperluan pembukaan lahan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap S selaku pemilik lahan, H dari pihak keluarga pemilik lahan, serta SB dan K yang kemudian mengakui terlibat dalam aktivitas pembakaran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada SB dan K untuk dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi serta berbagai jenis sayuran.

SB dalam keterangannya mengungkapkan, pembukaan lahan diawali dengan merintis dan membersihkan area. Material hasil pembersihan yang telah mengering kemudian dibakar.

Pembakaran tersebut dilakukan karena abu dari sisa material yang terbakar dianggap dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk membantu menyuburkan tanah.

Proses pembakaran dilakukan secara bertahap. K disebut terlebih dahulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Setelah memperhatikan arah angin, pembakaran dilanjutkan pada sejumlah tumpukan daun kering lainnya.

SB dan K kemudian menggunakan bambu yang bagian ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api ke beberapa tumpukan material kering yang berada di bagian pinggir lahan.

Sebelum pembakaran dilakukan, keduanya mengaku telah membuat sekat atau batas di sekitar area lahan. Sekat tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi agar api tidak merembet ke area lainnya.

Namun, material kering di dalam lahan tetap terbakar dan api melahap semak belukar, rerumputan hingga pepohonan yang berada di area tersebut.

Berdasarkan pengamatan petugas di lokasi, api tidak sampai merembet ke lahan milik warga lainnya. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

Lokasi kebakaran diketahui berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga. Sementara itu, jaraknya sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek dan Pondok Pesantren.

Pemilik lahan, S, membenarkan bahwa dirinya memang memperbolehkan SB dan K menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, S menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada keduanya untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab serta rangkaian kejadian kebakaran tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Syaifudin.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman awal dilakukan, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di wilayah RT 004, Kelurahan Sotek.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengecekan di lokasi, serta rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum dan ketika pembakaran berlangsung.

Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar kepolisian dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Penajam juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Menurutnya, api tetap berpotensi meluas meskipun area yang dibakar telah dibuatkan sekat.

Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan, lahan masyarakat, hingga kawasan permukiman di sekitar lokasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Editor: IW