JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka masing-masing berinisial LK dan DLH berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” jelas Kombes Pol. Pandra, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape hitam merek Veev, 2 buah vape merek Sidepiece warna putih dan oranye, uang tunai Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan yang sama, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff. LK diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli ekstasi. Dari LK, petugas menyita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.
“Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Pandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, pil ekstasi yang disita positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini berstatus DPO, sementara cartridge liquid vape diperoleh DLH dari AL yang juga masih DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kombes Pol. Pandra.

Tinggalkan Balasan