JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran sekaligus kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selain memastikan proses hukum berjalan, Polri juga memberikan pendampingan psikologis dan pengasuhan sementara melalui Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini tanpa kompromi,” ujar Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi justru di lingkungan keluarga.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor bila melihat dugaan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polri juga membagikan sejumlah langkah pencegahan, antara lain meningkatkan kepedulian lingkungan, mendengar suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka, melaporkan kekerasan melalui Unit PPA Polri atau hotline 110, SAPA KemenPPPA 129, serta membentuk komunitas di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.