JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (1/3/2026). Keduanya diketahui bernama Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait rencana pengiriman ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Ipul mengaku telah dua kali dihubungi oleh seseorang bernama Robi untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Pekanbaru, Riau, ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam aksinya, Ipul dibantu oleh Benny yang berperan sebagai sopir sekaligus pihak yang mencarikan mobil rental untuk operasional pengiriman.

“Dari penghantaran narkoba jenis pil ekstasi ini, tersangka Ipul dijanjikan upah sebesar Rp25 juta dan telah menerima uang jalan Rp6 juta pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.04 WIB dari Robi,” ujar Eko, Selasa (3/3/2026).

Sekitar pukul 11.06 WIB, Ipul kembali dihubungi oleh seseorang bernama Indra yang mengarahkan lokasi pengambilan barang di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru. Ipul kemudian menuju titik yang dimaksud menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 CC miliknya.

Di lokasi tersebut, barang bukti narkotika diambil dari bawah tiang listrik di pinggir jalan. Setelah berhasil mengambil paket tersebut, Ipul pulang ke rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Tak lama berselang, sekitar setengah jam kemudian, Benny datang menjemput Ipul. Keduanya lalu bergerak menuju Palembang untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, aparat mengamankan sebanyak 30.000 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.