JURNALNEWS.CO.ID – Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam kategori Non Target Operasi (Non TO) Ops Pekat Krakatau 2025. Pelaku berinisial LS (45), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dan bersarung kayu cokelat.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim segera melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau,” ungkap AKP Budiarto, Sabtu (10/5/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di RT 03 Dusun V Sukamaju, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara.
Saat kejadian, pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Namun situasi memanas, pelaku naik pitam dan sempat mengancam akan membunuh orang tua korban.
“Korban keluar rumah untuk menemui pelaku, namun pelaku langsung menunjukkan sebilah golok dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berusaha menghindar, tapi sabetan senjata mengenai bagian pinggang belakang korban hingga mengakibatkan luka serius yang harus dijahit sebanyak 52 jahitan,” tambah AKP Budiarto.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan