JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil meringkus tiga pelaku pembegalan terhadap anggota kepolisian, Briptu Abdul Azis. Ketiganya berinisial DE, AR, dan SD. Aksi kejahatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok akibat sabetan celurit, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa DE berperan sebagai eksekutor, AR sebagai penjual motor hasil kejahatan, dan SD merupakan penadah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui DE adalah residivis dengan kasus serupa di wilayah yang sama.

“Pelaku DE saat diamankan tengah bersembunyi di atas plafon rumahnya,” ujar Kombes Pol. Mustofa dalam keterangan pers, Selasa (15/4/2025).

Sepeda motor korban, jenis Honda Scoopy, diketahui dijual seharga Rp3.800.000. Ketiga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyasar korban pada dini hari di sepanjang Jalan Kalimalang. Mereka memepet korban, kemudian salah satu pelaku menyerang dengan celurit ke arah tangan korban. Korban terjatuh, dan motor langsung diambil pelaku,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.