JURNALNEWS.CO.ID – Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta, serta sejumlah saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis, dan Psikologis Forensik.

Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang merupakan ayah kandung korban. FR, seorang karyawan swasta, diduga melakukan kejahatan tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Sebagai barang bukti, kepolisian menyita beberapa unit ponsel berbagai merek, seperti POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna krem dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.