JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik pengoplosan beras di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (24/7) lalu, petugas menemukan sekitar 9 ton beras reject yang dioplos dan dikemas ulang seolah-olah sebagai beras premium. Pemilik distributor berinisial R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti kejahatan yang merugikan konsumen.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujar Kapolda Riau, Minggu (27/7/2025).
Menurut Herry, perbuatan pelaku mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Program tersebut bertujuan agar masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau itu, pelaku diketahui mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan. Setelah ditimbang dan dijahit kembali menggunakan mesin, beras tersebut dipasarkan seolah-olah sebagai beras berkualitas tinggi.
“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” jelas Ade Kuncoro.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain dengan isi serupa, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu mesin jahit, 12 gulung benang, dan dua buah mangkok.
Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan dan pendalaman lebih lanjut terhadap praktik curang tersebut.

Tinggalkan Balasan