JURJALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang mengungkap adanya 9 penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2024 ini menerima layanan pasca rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Kupang, Nelson Filipe Dias Qiuntas, menyampaikan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 27 Desember 2024.

“Jadi 9 orang ini dengan riwayat pemakaian ganja, ekstasi, sabu dan benzodiazepin,” sebut Nelson saat itu.

BNN Kota Kupang melalui klinik pratama mereka, tambah Nelson, telah melayani rehabilitasi rawat jalan dan penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika.

BNN juga memperkuat 3 fasilitas rehabilitasi, di antaranya Klinik Jiwa Dewanta Healthcare, Klinik Pratama Kasih Bunda dan Puskesmas Oepoi.

Sementara untuk penegakan hukum menjadi kewenangan BNN Provinsi NTT. Ia mengatakan BNN Kota Kupang yang melakukan pemetaan informasi di lapangan.

“Kami hanya memberi informasi dan bekerja sama dengan penegakan hukumnya di BNN Provinsi NTT karena kami keterbatasan personel,” tukasnya.

Ia menambahkan Kota Kupang masih menjadi daerah zona hijau atau tidak adanya temuan peredaran narkotika skala besar atau yang masif.

BNN Kota Kupang selama ini juga telah melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang.

Selama 2024 ini BNN Kota Kupang melakukan program pencegahan dan pemberdayaan di 2 kelurahan yaitu Naimata dan Liliba. Ada 10 keluarga yang mendapat intervensi ketahanan keluarga anti narkoba. Ada pula 10 pelajar dari 5 sekolah yang menjadi peer educator teman sebaya anti narkoba.

(Putra Firmandus)