JURNALNEWS.CO.ID — Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau *Red Notice* Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Dalam aksinya, LCS diduga berperan sebagai operator yang menjalankan penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”. Modus ini diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara yang terorganisir.
Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara sekaligus bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber internasional.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna memulihkan kerugian para korban.
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan