JURNALNEWS.CO.ID – Upaya Polres Madiun Kota memburu pengedar narkotika justru mengantarkan petugas pada temuan lain berupa ribuan batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) oleh Satresnarkoba dan Satreskrim di wilayah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Temuan itu bermula saat polisi menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati narkotika, melainkan paket rokok ilegal yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dari lokasi tersebut, polisi mendapati sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal berbagai merek yang ditumpuk dalam puluhan kardus.
“Di Betek kami menemukan lebih banyak lagi. Ribuan batang rokok ilegal kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono.
Selain menyita ribuan batang rokok tanpa cukai, petugas juga mengamankan satu unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas produksi maupun distribusi. Empat orang diamankan dalam operasi ini, seluruhnya berperan sebagai pekerja bagian pengemasan dan pengiriman.
Dari pemeriksaan awal, para pekerja mengaku telah menyewa rumah kontrakan tersebut selama dua bulan. Rokok tanpa cukai itu dikirim dari luar kota, kemudian dikemas ulang sebelum diedarkan kepada konsumen tanpa terpantau aparat pajak.
Ketua RT setempat, Panimun, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Dua bulan dikontrakkan. Tidak ada aktivitas mencolok, semua serba tertutup,” ujarnya.
Polisi kini mendalami dugaan jaringan pemasok serta mengidentifikasi dalang utama di balik bisnis ilegal yang berpotensi merugikan negara tersebut. Polres Madiun Kota juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri kemungkinan peredaran lintas daerah.

Tinggalkan Balasan