JURNALNEWS.CO.ID – JURNALNEWS.CO.ID — Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah fasilitas, mulai dari kamera CCTV hingga panel surya, di Pos Duga Air 7 (PDA 7), Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Ketiga terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sepaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan dan kerusakan fasilitas di lokasi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan GST Aldy selaku pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Sepaku dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Peristiwa pencurian diketahui setelah Suparman selaku pengamat Pos Duga Air 7 melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung oleh Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sejumlah fasilitas PDA 7 ditemukan dalam kondisi hilang maupun mengalami kerusakan.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain Sensor Vega, satu set panel surya berkapasitas 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.
Selain fasilitas tersebut, korban juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan fasilitas di wilayah hukum Polsek Sepaku.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial H (27), seorang pelajar atau mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tersangka berikutnya berinisial R (31), yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara tersangka ketiga berinisial M (28), juga belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, melengkapi alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sepaku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: IW

Tinggalkan Balasan