JURNALNEWS.CO.ID – Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan pemerintahan desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyoroti pentingnya pengawasan dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam acara bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Kamis (27/2), Fitroh menegaskan bahwa pembangunan desa harus selaras dengan perencanaan di tingkat daerah dan nasional.
Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa
Fitroh menekankan bahwa desa merupakan bagian integral dari wilayah kabupaten, sehingga perencanaan pembangunan desa harus disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus selaras dengan RPJMD kabupaten dan RPJMN nasional,” ujar Fitroh.
Menurut data Kementerian Keuangan, alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk memastikan anggaran ini dikelola dengan baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Salah satu rekomendasi dalam periode 2025-2026 adalah penerapan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meningkatkan transparansi keuangan di tingkat desa.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga, terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, dan Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga hingga pemerintahan desa,” tambah Fitroh.
Peran KPK dalam Mewujudkan Desa Bebas Korupsi
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pengawasan oleh KPK dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya serius dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa 75.753 penduduk Indonesia masih tinggal di desa, sehingga optimalisasi pembangunan desa menjadi hal krusial.
“Semua potensi di desa harus dimaksimalkan. Kemendes telah menjalankan 12 aksi dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden, termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), swasembada pangan, desa wisata, dan desa ekspor. Dalam hal ini, peran KPK sangat penting untuk memperkuat pengawasan dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar Yandri.
Desa Antikorupsi sebagai Model Percontohan
Selain aksi Stranas PK, KPK juga mendorong pembentukan budaya antikorupsi di desa melalui program Desa Antikorupsi. Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, yang diharapkan menjadi model dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pembangunan desa yang berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan budaya antikorupsi yang kuat, masyarakat desa dapat membangun daerah mereka dengan lebih bersih dan berintegritas.
“Pemerintah desa memegang peran penting dalam kemajuan daerah. Kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa harus amanah dalam mengelola anggaran yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Semua ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Fitroh.
Acara ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Ariotedjo, serta 14 pejabat tinggi lainnya dari berbagai kementerian dan lembaga.

Tinggalkan Balasan