JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin, mencerminkan kondisi yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Salah satu temuan utama survei adalah maraknya suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (PD).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (22/1), bahwa praktik suap dan gratifikasi terjadi di 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah. “Angka ini berdasarkan laporan eksternal serta pengakuan internal yang menunjukkan lonjakan signifikan,” ujar Pahala.

Sebanyak 36% responden internal menyatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir. Angka ini naik 10% dibanding tahun sebelumnya, dengan pola pemberian terbagi hampir merata antara gratifikasi (50,05%) dan suap/pungli (49,95%).

Survei juga mengungkapkan bahwa pemberian suap/gratifikasi didominasi oleh uang (69,70%), diikuti barang (12,59%), fasilitas/hiburan (7,68%), dan lainnya (10,03%). Alasan pemberian terbanyak adalah sebagai ungkapan terima kasih (47,21%), diikuti untuk mendapatkan perlindungan (17,52%), membangun relasi (15,51%), dan karena rasa sungkan (14,22%).

Sebagian besar responden eksternal menyebutkan bahwa kewajiban memberikan sesuatu berasal dari informasi petugas (42,07%), inisiatif pribadi (22,3%), dan tradisi/lumrah (16,65%).

Berdasarkan temuan ini, KPK menyerukan masyarakat untuk tidak menjadi pemberi maupun penerima suap/gratifikasi. Lembaga ini juga mendorong pimpinan organisasi di sektor pemerintah untuk memberikan teladan integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui integritas dan komitmen bersama,” tutup Pahala.

Temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya penguatan tata kelola dan budaya antikorupsi di Indonesia.