BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Cekcok saat berada di bawah pengaruh minuman keras berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial U mengalami luka setelah diduga ditebas rekannya, R, menggunakan sebilah mandau, Senin (31/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pipa Kusnodo. Polisi bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 mengenai dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebelum kejadian pelaku dan korban diketahui tengah mengonsumsi minuman beralkohol hingga keduanya dalam kondisi mabuk.

Situasi kemudian berubah menjadi tegang setelah korban melontarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.

R disebut tidak langsung melakukan penyerangan. Pelaku justru pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis mandau sebelum kembali mendatangi lokasi tempat korban berada.

Setibanya di lokasi, pelaku kemudian diduga langsung menyerang U dengan menebaskan mandau ke arah bagian punggung belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku dan korban sebelumnya sedang minum-minuman alkohol hingga mabuk. Kemudian ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung. Pelaku pulang ke rumah mengambil mandau, lalu kembali dan menebas punggung belakang korban,” ujar AKP Putu Ari Sanjaya Putra saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan R.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban U dievakuasi ke Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) untuk memperoleh penanganan medis.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan satu bilah mandau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. Pelaku diamankan dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: IW