JURNALNEWS.CO.ID – Upaya konsisten Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur, dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata. Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah, dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YHS pada Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko yang berada di kawasan BTN Kefamenanu. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Penangkapan YHS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pemalsuan uang. Barang bukti tersebut antara lain delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta beberapa lembar kertas HVS.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres TTU dalam menindak tegas kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat dan stabilitas ekonomi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di sejumlah kios dan toko. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat, sehingga kami bergerak cepat untuk menghentikan peredarannya,” ujar AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif tersangka melakukan pemalsuan uang didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan pun tergolong sederhana, yakni mencetak uang palsu dengan menggunakan printer rumahan.

“Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, YHS terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran uang palsu. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan,” tutupnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa Polres TTU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi, demi menjaga rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara.