JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sekaligus pembuatan uang palsu mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu yang diduga telah beredar di masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Jumat (19/12/25).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial HS yang diamankan saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.934 lembar uang palsu pecahan USD dan 529 lembar pecahan SGD, termasuk sejumlah uang yang masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong.
Keterangan HS, penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Pengembangan kasus selanjutnya mengantarkan petugas pada penangkapan tersangka kedua berinisial ARS di wilayah Pandeglang, Banten.
Menurut polisi, kedua tersangka diketahui bekerja sama dalam memproduksi uang palsu mata uang USD dan SGD sebelum diedarkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing, serta segera melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan transaksi yang mencurigakan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan