JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan Minyakita. Tersangka diduga mengganti label dan mengurangi takaran minyak dari yang seharusnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola lokasi produksi Minyakita yang dicurangi. Lokasi tersebut berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Bahan baku minyak diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram,” ujar Helfi. Selasa (11/3/25).
Dalam operasinya, Minyakita dipindahkan dari drum penyimpanan ke botol dan pouch bag menggunakan mesin pengisian. Label menunjukkan isi 1000 ml, namun hasil pemeriksaan manual menunjukkan volume minyak berkisar antara 850 ml hingga 920 ml—tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Tindakan ini merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan,” tambahnya.
Tersangka mengakui telah menjalankan praktik ini sejak Februari 2025 dengan produksi mencapai 400 hingga 800 kantong Minyakita per hari. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan