JURNALNEWS.CO.ID – Polisi mengejar tujuh tahanan yang melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 15.35 WIB.

Mereka berhasil kabur dengan merusak terali di ruang tahanan PN Cianjur.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, pihak kepolisian dari Polres Cianjur telah melakukan pemeriksaan di PN Cianjur. Saat ini, mereka masih berusaha mengejar tujuh tahanan yang berhasil melarikan diri.

“Sampai saat ini, tim Buser Satreskrim Polres Cianjur dan Patroli Sat Samapta Polres Cianjur terus melakukan pengejaran,” ujar Kabid Humas, seperti dilansir dari laman resmi Polda Jabar. Selasa, (26/3/24).

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, telah merilis nama-nama tujuh tahanan yang melarikan diri dari PN Cianjur. Mereka adalah Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul Rahman, Ujang Irfan, Asep Gunawan, dan Rifki Mahesa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila menemukan keberadaan mereka,” jelasnya.

Ketujuh tahanan tersebut merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan atas tindak pidana umum. Akibat kejadian ini, polisi telah meningkatkan keamanan di sekitar PN Cianjur serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelarian tersebut.