KUTAI TIMUR, JURNALNEWS.CO.ID — Seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan setelah diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Api membakar kawasan bekas persawahan dan kemudian meluas hingga mencapai sekitar lima hektare.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima polisi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.

Upaya pemadaman tidak berlangsung mudah. Angin kencang membuat api dengan cepat merambat ke bagian lahan lainnya. Petugas bersama warga kemudian berjibaku memadamkan api menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni dan sejumlah peralatan yang tersedia.

“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 WITA,” katanya.

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatan MA dalam peristiwa tersebut.

Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut. MA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran lahan.

Dalam proses penyidikan, Polsek Teluk Pandan menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang tersebut antara lain kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Apriliando.

Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan penyebab serta rangkaian kejadian kebakaran lahan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku juga terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.

Editor: IW