KUTAI TIMUR, JURNALNEWS.CO.ID — Seorang perempuan berinisial S alias EW ditangkap polisi saat diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 40,83 gram.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Desa Makmur Jaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin Susanto.

Saat petugas melakukan penindakan, S alias EW ditemukan berada di dalam kamar. Polisi menduga perempuan tersebut tengah menimbang serbuk kristal berwarna putih yang diduga merupakan sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Hasilnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Lima paket ditemukan berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Polisi menyebut tersangka juga mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selain enam paket sabu seberat total 40,83 gram, polisi menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.

Barang yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu sendok takar yang dibuat dari sedotan warna hitam.

Polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

“Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata IPTU Erwin.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap S alias EW untuk menelusuri asal barang yang ditemukan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E. Sabu tersebut diduga diperoleh dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Keterangan tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

IPTU Erwin menegaskan, proses pengungkapan perkara tidak berhenti setelah tersangka diamankan. Penyidik masih menelusuri sumber narkotika serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

S alias EW bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Timur dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi menyebut informasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

IPTU Erwin mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga kini, S alias EW masih diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Polisi juga terus mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.