JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kejahatan perbankan berskala besar. Sindikat pembobolan rekening dormant atau rekening tidak aktif ini menyebabkan kerugian hingga Rp204 miliar.

Pengungkapan berawal dari laporan polisi yang masuk pada 2 Juli 2025. Tim Subdit 2 Perbankan kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli hingga berhasil menelusuri jaringan pelaku.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berkolaborasi dengan oknum internal bank untuk menyusup ke dalam sistem. Dari situ, mereka memindahkan dana dari rekening dormant ke sejumlah rekening penampungan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant bernilai Rp204 miliar tidak terlepas dari kolaborasi erat antarinstansi.

“Keberhasilan ini lahir dari respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, serta kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, yang diperkuat koordinasi intensif bersama PPATK,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Ia menjelaskan, aksi pembobolan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB, saat operasional bank telah tutup untuk menghindari sistem deteksi. Salah satu pelaku yang merupakan mantan teller mendapat akses User ID Core Banking System dari Kepala Cabang Pembantu, sehingga transaksi ilegal berhasil dijalankan. Dana ratusan miliar itu lantas dialirkan ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terendus pihak bank dan dilaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, yakni:

1. Oknum internal bank:

• AP (Kepala Cabang Pembantu)

• GRH (Consumer Relation Manager)

2. Eksekutor pembobolan:

• C alias K (otak kejahatan, mengaku anggota Satgas)

• DR (konsultan hukum)

• NAT (eks pegawai bank, pelaksana transaksi)

• R (mediator)

• TT (fasilitator keuangan ilegal)

3. Pencucian uang:

• DH (pembuka blokir rekening)

• IS (pemilik rekening penampungan)

Dua nama, C alias K dan DH, juga diduga terhubung dengan kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan, Polri tidak hanya berhasil mengembalikan seluruh dana senilai Rp204 miliar, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 22 ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, serta sebuah laptop Asus ROG.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang sekaligus, yaitu:

• UU Perbankan: ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp200 miliar

• UU ITE: hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta

• UU Transfer Dana: hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar

• UU TPPU: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

“Kami mendorong masyarakat rutin memantau rekening, memperbarui data diri, serta mengaktifkan notifikasi transaksi. Ini penting agar tidak menjadi target sindikat,” tegasnya.

Hingga kini, Polri masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir tersebut.