JURNALNEWS.CO.ID – Kabiddokkes Polda Jateng Kombes. Pol. Summy Hastry Purwanti mengungkapkan, hasil pemeriksaan forensik memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengungkapan fakta suatu tindak pidana.
Hal itu disampaikannya saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri pada Kamis (21/7/22) malam.
Dokter Hastry Polisi wanita pertama di Asia dengan gelar Doktor Forensik ini menjelaskan bahwa hasil forensik merupakan informasi ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana.
“Hasil utama yang menentukan waktu kematian korban, karena berkaitan dengan alibi yang cocok antara saksi dan tersangka. Dan juga penyebab meninggalnya korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk memberikan putusan terhadap terdakwa. terdakwa,” jelas Kabiddokkes.
Secara umum Kabiddokkes menjelaskan bahwa dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk mengungkap suatu kejahatan yang berkaitan dengan tubuh manusia, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.
Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar karena suatu tindak pidana.
“Hasil ilmiah dari uji forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat terbunuh atau karena kecelakaan,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena sebab tidak wajar oleh Tim Dokter Forensik tentunya akan melalui prosedur yang telah ditentukan, dan diseluruh Indonesia bahkan di seluruh dunia, prosedurnya pasti sama. Summy Hastry Purwanti menjelaskan, proses otopsi terhadap jenazah dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik.
Secara khusus, permintaannya adalah untuk melakukan otopsi pada tubuh untuk menentukan waktu atau penyebab kematian. Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan mendokumentasikan kondisi fisik awal jenazah. Setelah itu, tim kedokteran forensik kemudian melakukan serangkaian tindakan penelitian ilmiah terhadap jenazah, baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh. Jelas Kabiddokkes.
Dari Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian dan waktu kematian korban, yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi saksi dan tersangka dengan hasil forensik yang diperoleh.
Hal ini menjadikan hasil penelitian forensik sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensik sedang bekerja untuk mencari waktu kematian korban, jelas Kabiddokes.
Dengan mengetahui waktu kematian korban, maka akan memudahkan petugas untuk menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada saat korban meninggal.
Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan menentukan penyebab kematian korban, apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, keracunan atau karena sakit.
Jadi korban ini meninggal seketika karena dipukul dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat bersentuhan dengan benda tersebut.
Ini juga akan menentukan putusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, jelas Dokter Hastry.

Tinggalkan Balasan