JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Polri melakukan prarekonstruksi kasus penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hal ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam menyelesaikan kasus ini.
Komitmen ini dibentuk dengan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus akan dilengkapi berdasarkan bukti ilmiah atau Scientific Crime Investigation.
“Pimpinan Polri sangat concern agar kasus ini benar-benar terungkap sejelas-jelasnya ke publik,” ujar Dedi Prasetyo. Sabtu (23/7/2022).
Dedi Prasetyo menambahkan, dalam KUHP ada beberapa rincian yang tidak dapat diungkapkan secara rinci karena termasuk dalam bahan penyidikan.
Prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan kedokteran forensik.
Sesuai perintah Kapolri, komitmen terhadap proses pembuktian setiap perkara pidana harus dibuktikan secara ilmiah, karena dengan dibuktikan secara ilmiah ada dua akibat hukum. pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP yang harus terpenuhi.
Dedi juga mengatakan, bahwa dalam pembuktian ilmiah, segala sesuatu dalam melakukan konstruksi kasus harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang sebemarnya.
Dedi Prasetyo berharap prarekonstruksi Kasus Brigadir J ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, karena pembuktiannya harus ilmiah maka dari segi ilmiah harus sangat jelas bagaimana ilmu yang digunakan dan peralatan apa yang digunakan agar hasilnya benar-benar dapat dibuktikan secara ilmiah. Pungkas Dedi

Tinggalkan Balasan